Kepada Yth : Kepala SD dan SMP Negeri se kecamatan Waru
Menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 05 Mei 2017 nomor 823/931/404.6.4/2017 perihal sebagaimana pada pokok, maka diminta untuk menginformasikan bagi PNS yang telah memenuhi syarat (nama terlampir) dan guru yang sudah menerima PAK agar segera mengusulkan kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2017.
Adapun berkas yang dipersyaratkan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (GURU) adalah sebagai berikut :
- KARPEG
- SK CPNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK) lama
- PAK Baru (berkas menyusul)
- SK Konversi NIP
- SK Mutasi (Jika Ada)
- SK Peninjauan Masa Kerja (Jika Ada)
- Ijazah, Akta IV, Transkrip (BARU – bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan)
- Ijin Belajar (BARU – bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan)
- SK pengangkatan Kepala Sekolah (bagi guru yang mendapat tugas tambahan Kepala Sekolah)
- SKP tahun 2015
- SKP tahun 2016
- Ijazah , Akta IV, Transkrip terakhir
Ketentuan file yang dikumpulkan :
- Berkas difotocopy dan dilegalisir kepala sekolah
- Discan ukuran HVS dengan format pdf dan ukuran file < 1 MB
- Hasil scan harus terlihat jelas karena akan dijadikan dasar untuk kenaikan pangkat selanjutnya
- Untuk berkas yang lebih dari 1 halaman seperti berkas no 2, 10, 12, 13, 14, 15 harap discan jadi 1 file seperti daftar diatas, contoh : berkas ijazah , akta IV, transkrip jika ditotal ada 3 halaman tapi discan jadi 1 file
- File dikumpulkan ke bidang PTK UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Waru dalam bentuk CD paling lambat SENIN tanggal 22 Mei 2017
- Jika tidak sesuai format maka pengajuan tidak akan kami proses lebih lanjut dan dikembalikan.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Lampiran :
Filed under: Kenaikan Pangkat | Leave a comment »