Rekap PKG Jenjang TK tahun 2015

Bersama ini saya kirim format rekap PKG Jenjang TK dari dinas (file baru msk jam 12 siang hari ini)
minta tolong direkap sesuai format terdiri dari 2 sheet untuk PNS dan non PNS.
Untuk kolom “Status Guru” baik yang PNS dan Non PNS diisi sama yaitu “GTY”

Data dikirim kembali berupa softcopy dan hardcopy serta dilampiri S22a Lampiran A dan lampiran B ke pengawas masing2 paling lambat tanggal 1 April 2015

NB : minta tolong drekap per pengawas binaan ya …

terima kasih

KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH

kepada : Pengurus Barang SD Negeri

bersama ini kami informasikan tata cara kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD)

kode barang

KODE LOKASI

kode barang lokasi

Bagi Pengurus Barang yang mau menggandakan daftar nama barang yang lengkap (LAGI) bisa menghubungi Pengurus Barang SDN Kureksari (Johan 0857 3310 8694) dan SDN Tambakrejo (Kholil) untuk fotocopy.

JADWAL UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS

Kepada : Kepala SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta se kec Waru

Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 27 maret 2015 dalam 3 gelombang yaitu :

  1. Gelombang 1 : pukul 07.30 – 10.00
  2. Gelombang 2  : pukul 10.30 – 13.00
  3. Gelombang 3  : pukul 14.00 – 16.30

JADWAL UKKS

ukks1 ukks2

ukks3

CATATAN :

  • Jika nama tidak tercantum pada daftar diatas maka silahkan cek di file berikut ini : File Jadwal UKKS Awal
  • Apabila nama masih belum tercantum maka akan dijadwalkan pada periode selanjutnya
  • Peserta hadir 30 menit sebelum ujian
  • Peserta membawa kartu peserta ujian bisa diunduh disini
  • Peserta membawa identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM)

info lebih lanjut bisa hub : Tika / Narti (UPTD)

Jadwal Placement Test untuk guru PNS Mapel B.Inggris Jenjang SMP

Kepada : Kepala SMP Negeri Se kec Waru

Bersama ini kami informasikan jadwal Placement Test untuk pengelompokan Pembelajaran UTC Bahasa Inggris 2015. Adapun Jadwalnya adalah sebagai berikut :

BIG SMP

Tempat pelaksanaan : Balai Diklat

Info : Sunarti / Tika

PENDAFTARAN PEGID

Sehubungan masih banyak yang meminta info perihal pendaftaran Pegid maka bersama ini kami infokan (KEMBALI) langkah-langkahnya :

  1. Download Formulir A05 (ada di web PADAMU)
    a05
  2. Isi formulir dan minta tandatangan Kepala Sekolah dan Stempel
  3. Lampirkan berkas persyaratan (fc ijasah SD dan terakhir, KK dan SK pengangkatan)
  4. Serahkan berkas dan A05 ke operator sekolah
  5. Operator sekolah login menggunakan akun sekolah buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ , Pilih Login Admin/Operator Sekolah

  6. login-admin

    Isikan Email operator sekolah dan Password login Anda dengan benar.form-login

    Pilih menu PADAMU SEKOLAH. (tampilan dibawah ini bentuk lama – pilih Padamu Sekolah)PADAMU SEKOLAH
    Pada dasbor PADAMU SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik

     Reg_PTK_Lv1_-_Entri_Form_A05

  7. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT. Reg_PTK_Lv1_-_Isi_Data_Kepegawaian
  8. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.Reg_PTK_Lv1_-_Konfirmasi
  9. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.Reg_PTK_Lv1_-_Cetak
  10. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. Reg_PTK_Lv1_-_S02C
  11. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK.
    Kunjungi http://padamu.siap.web.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.Aktivasi_akun_PTK
  12. Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c).

     Aktivasi_akun_PTK_-_Isi_PegID___Kode

  13. Tentukan password untuk login akun PTK Anda.
    Aktivasi_akun_PTK_-_Isi_Password_Login
  14. Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan. Aktivasi_akun_PTK_-_Konfirmasi
  15. Klik Login pada jendela baru yang muncul.Aktivasi_akun_PTK_-_Login
  16. Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan.PTK_Login
  17. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  18. Akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data.PTK_-_Cek_Data
  19. Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin PADAMU di sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
    PTK_-_Cek_Data_-_Data_Dasar_PTK
  20. Selanjutnya, Klik Isi Angket untuk memulai mengisi Angket EDS. Isi angket EDS hingga selesai dan Simpan.
    PTK_-_Isi_Angket

  21. Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Mengisi Data Rinci pada jendela baru yang muncul.
    PTK_-_Mengisi_data_rinci
  22. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.PTK_-_Isi_data_rinci_-_Riwayat_pendidikan
  23. Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv 2.PTK_-_Cek_Data_Cek_status_Verval_lv2 
  24. Klik Setuju & Cetak Ajuan seperti pada gambar di bawah ini untuk mencetak Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c) .PTK_-_Cek_Data_Cek_status_Verval_lv2-Cetak_Ajuan 
  25. Serahkan Formulir S03a / S03b / S03c ke Admin Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Sekolah.PTK_-_S03
  26. Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Sekolah. PTK akan memperoleh  Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07)
  27. Serahkan  Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin UPTD setempat untuk dilakukan pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut.
  28. Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud berupa nomor Pegawai ID

Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Bagi Guru Calon Peserta Sergur 2015

Kepada : Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Se Kec Waru

Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo No 800/962/404.3.1/2015 tanggal 13 Maret 2015 maka dengan ini kami ampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan UK Online akan dilaksanakan serempak dan bertahap pada tanggal 17 s.d. 18 Maret 2015 dalam 3 gelombang yaitu gel 1 pukul 07.30-10.00, gel 2 pukul 10.30-13.00, gel 3 pukul 14.00-16.30
  2. Daftar nama peserta dapat dilihat di bawah ini atau di website sergur.kemdiknas.go.id
    uk 20152 uk 20153
    uk 20151
    uk 20154
  3. Pada saat pelaksanaan UKG perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
    a. Peserta hadir 30 menit sebelum ujian
    b. Peserta membawa kartu peserta ujian bisa diunduh disini
    c. Peserta membawa identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM)
    d. Peserta membawa surat tugas dari Kepala sekolah (bagi guru calon peserta sertifikasi tahun 2015)

info lebih lanjut bisa hub : bu Tika / bu Narti (UPTD)

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

Kepada : Seluruh Guru Sertifikasi Se Kec Waru

BATAS AKHIR PENGUMPULAN S26 (SURAT AJUAN VERVAL NRG) PALING LAMBAT TANGGAL 20 MARET 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 – 2014 kelulusan sertifikasinya.

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG

Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).

C. Ajuan NRG Baru

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 – 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:

– Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 – 2008

– Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 – 2014

– Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

CARA VERVAL NRG BISA KLIK DISINI

MATERI SOSIALISASI PPGJ 2015

Kepada : seluruh calon peserta PPGJ 2015 kec waru

bersama ini kami informasikan bahwa materi Sosialisasi PPGJ 2015 yang diadakan di Delta Graha Lt.3 sudah bisa diunduh.

Materi Sosialisasi PPGJ 2015

terima kasih

UsulanTanda Penghargaan Satyalancana Karya Satya (PNS)

Yth. Kepala SD, SMP, SMA, dan DPK se kec Waru
Nomor : 86.1.1/99/ 404.3.1.16 / 2015
Sifat : Penting
Perihal : UsulanTanda Penghargaan Satyalancana Karya Satya

 

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 861.1/360/404.6.1/2015 tanggal : 10 Pebruari 2015 perihal seperti pada pokok surat, maka bersama ini kami beritahukan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, Kejujuran, Kecakapan dan Disiplin sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya, serta telah mengabdikan diri selama 10, 20 dan 30 Tahun.
Pengusulan Satyalancana Karya Satya Tahun 2015 adalah :
1. X Tahun untuk TMT SK CPNS Tahun 2001 dan 2002
2. XX Tahun untuk TMT SK CPNS Tahun 1991 dan 1992
3. XXX Tahun untuk TMT SK CPNS Tahun 1984 dan tahun sebelumnya
4. X dan XX Tahun bagi yang memasuki Batas Usia Pensiun 2 Tahun terakhir.

Pengajuan usul dimaksud dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Foto copy SK CPNS dan PNS dilegalisir
b. Foto copy SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan terakhir ( bagi yang menjabat )
c. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dari Instansi yang bersangkutan.
d. Foto Copy Piagam Satyalancana Karya Satya X dan XX Tahun atau Satyalancana Karya Satya bentuk lama apabila telah memilikinya.
e. Daftar Riwayat Hidup

Berkas rangkap 2 bendel dimasukkan dalam 2 map kertas warna hijau, disertai CD (rekap usulan perlembaga ) dan printout rangkap 2 sebagaimana format usulan terlampir menggunakan format Microsoft Word, dikirim ke UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Waru paling lambat tgl 13 Maret 2015 bidang PTK.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih